Menurut koalisi itu, fungsi dari badan tersebut adalah mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir, peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, dan bahkan mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra yang tak lain adalah para pengembang.