Sehari setelahnya, yakni pada Senin (11/6/2018), Pardan, sopir adik Herman Hery juga membuat laporan ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Polda Metro Tarik Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota DPR
Kamis, 28 Juni 2018 | 11:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Usai Pilgub Jateng, Ganjar Langsung Diperiksa KPK
28 Juni 2018 | 11:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI