Array

MK Tolak Gugatan UU Jabatan Presiden dan Wapres, Ini Kata JK

Kamis, 28 Juni 2018 | 16:42 WIB
MK Tolak Gugatan UU Jabatan Presiden dan Wapres, Ini Kata JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) didampingi Perdana Menteri Cina Li Keqiang, berbicara di arena Indonesia-China Business Summit di Jakarta, Senin (7/5). [Antara/Wahyu Putro]

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi santai penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap upaya uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Oh, tidak soal. Kan setiap kali Anda (wartawan) tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Wapres mengatakan bahwa penolakan MK terhadap upaya uji materi tersebut terkait dengan kedudukan hukum penggugatnya. Bukan pada konten gugatan mengenai lamanya posisi jabatan wakil presiden.

"Yang ditolak kan bukan posisi wapresnya, jadi legal standingnya yang diputuskan. Saya kira belum dibicarakan substansinya, yang dibicarakan 'legal standingnya," kata Wapres Kalla.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz dan dua organisasi, yaitu Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Hakim Konstitusi menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi tersebut adalah seseorang atau kelompok yang mengalami kerugian langsung atas pasal UU yang diujimaterikan.

"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Dengan demikian, pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi tersebut adalah Jusuf Kalla atau partai politik yang hendak mengusung kembali Kalla sebagai calon wapres untuk ketiga kalinya. (Antara)

Baca Juga: Pastikan Tak Nyapres, JK: Saya Ingin Istirahat, Giliran yang Muda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI