Dirjen PUPR Patah Tulang karena Dijambret, Pelaku: Kasihan Pak

Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:13 WIB
Dirjen PUPR Patah Tulang karena Dijambret, Pelaku: Kasihan Pak
Penjambret Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - AA menyesali perbuatannya karena telah terlibat dalam aksi penjambretan terhadap Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin. Akibat dari penjambretan itu, Syarief mengalami luka-luka.

Penyesalan itu disampaikan AA saat aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat merilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (29/6/2018) siang.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, AA mengaku saat menyesal karena ulahnya itu Syarief mengalami luka-luka. Sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta.

"Kasihan pak," kata tersangka AA.

Dia pun menceritkan detik-detik ketika melancarkan aksi penjambretan terhadap Syarief yang sedang mengendarai sepeda. Dalam kasus ini, AA berperan menjambret tas pingggang korban yang berisi telepon genggam merek Iphone X.

"(Saya) Jambret pak. Yang ngambil. HP (korban) nongol kelihatan. Saya ambil," ungkap tersangka.

Ketika aksi penjambretan terjadi, Syarief sempat menarik jaketnya AA yang dibonceng tersangka FY dengan sepeda motor Honda Beat. Karena ada perlawanan, Syarief langsujg terjatuh setelah ban sepeda yang ditumpanginya berbenturan dengan kendaraan kedua pelaku.

"Korban narik jaket saya terus ban depannya kena standar motor. Jatuh," tandas AA.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengku Haryadi menuturkan Syarief mengalami patah tulang di bagian bahu kiri akibat aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku.

Baca Juga: Ditembak Mati, Ini Sosok Penjambret Dirjen PUPR

"Korban luka berat, ada tulang patah di bahu kiri," kata dia.

Polisi meringkus keduanya di lokasi berbeda pada Jumat dini hari tadi. FY terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri ketika diburu petugas di kawasan Cengkareng, Jakbar. Sementara, AA diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

Terkait pengungkapan kasus ini, keduanya merupakan anggota geng penjambret bernama Tenda Oranye yang merupakan sindikat kejahatan jalanan yang cukup besar di Jakarta. Kelompok ini biasa berkumpul di kawasan Teluk Gong, Jakut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 13 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI