Menkumham Pelajari PKPU Larangan eks Koruptor Nyaleg

Bangun Santoso | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 02 Juli 2018 | 16:45 WIB
Menkumham Pelajari PKPU Larangan eks Koruptor Nyaleg
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - KPU baru saja mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilu tahun 2019. Di mana, salah satu pasalnya melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku belum melihat isinya.

"Aku belum lihat, nanti aku lihat dulu, kita lihat dulu suratnya," kata Yasonna usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Politikus PDI Perjuangan yang kini duduk di Kabinet Kerja itu mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sebab, kalau bertentangan dengan undang-undang, maka PKPU tersebut tidak bisa diberlakukan.

Untuk diketahui, dalam PKPU yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2018 tersebut, selain melarang mantan terpidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (pileg). Mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang.

Dalam Pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Namun, KPU masih membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Sebelumnya, Yasonna sebenarnya sudah mengatakan PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapat batal demi hukum karena belum diundangkan. Alasannya, karena bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu kan bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), waktu kita buat Undang-Undang Pemilu lebih banyak yang tidak setuju supaya pasal itu dibuat, tapi kan kita tunduk pada putusan MK, karena itu kan sistem negara, bukan sistem suka-suka. Kalau MK sudah buat begitu, pemerintah bersama DPR tunduk pada putusan MK, jadi itu persoalannya," kata Yasonna beberapa waktu lalu.

Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 pada 9 Juli 2015 membolehkan ekskoruptor menjadi calon anggota legislatif. Dalam putusan itu disebutkan 'Seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dengan demikian, seseorang mantan narapidana yang sudah bertaubat tersebut tidak tepat jika diberikan hukuman lagi seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU No 8 tahun 2015 Tentang Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota'.

Pasal 7 huruf g berbunyi, 'Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

News | Senin, 02 Juli 2018 | 16:00 WIB

Eks Napi Dilarang Nyaleg, Taufik: Banyak yang Gugat KPU

Eks Napi Dilarang Nyaleg, Taufik: Banyak yang Gugat KPU

News | Senin, 02 Juli 2018 | 15:10 WIB

HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi

HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi

News | Senin, 02 Juli 2018 | 14:16 WIB

Dukung KPU, PKS Tak Bakal Rekrut Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Dukung KPU, PKS Tak Bakal Rekrut Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

News | Senin, 02 Juli 2018 | 13:03 WIB

Larang eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Memaksakan Diri

Larang eks Napi Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Memaksakan Diri

News | Senin, 02 Juli 2018 | 11:46 WIB

Terkini

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:27 WIB

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:10 WIB

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:56 WIB

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:48 WIB

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:03 WIB

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:50 WIB

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB