Petualangan 2 Bandit Apes Berakhir di Jalan Becek

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 02 Juli 2018 | 19:01 WIB
Petualangan 2 Bandit Apes Berakhir di Jalan Becek
Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Paling banyak mereka beraksi di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Timur dan sebagainya," sambungnya.

Rencananya, barang hasil kejahatan akan dijual ke orang lain melalui media sosial dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi ponsel korban.

Bila harga asli ponsel sekitar Rp 2 jutaan, mereka akan menjual sekitar Rp 500.000 hingga Rp 700.000.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(Yakub)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI