Rita dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Pledoi, Bupati Kukar Rita Menangis Minta Maaf
Senin, 02 Juli 2018 | 19:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Menerima Suap Rp 9,6 Milar
02 Juli 2018 | 17:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI