MA Siap Proses Bila Ada Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor

Bangun Santoso | Lili Handayani | Suara.com

Jum'at, 06 Juli 2018 | 14:46 WIB
MA Siap Proses Bila Ada Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, proses uji materi akan berlangsung cepat tanpa diminta untuk dipercepat.

Hal tersebut dikatakan Abdullah menanggapi polemik Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan koruptor dilarang maju sebagai calon legislatif (caleg). Ia pun mempersilahkan bagi siapa saya yang ingin mengajukan uji materi atas PKPU tersebut.

Menurut dia, batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan MA hanya 14 hari kerja. Baik bagi pemohon, termohon, maupun pihak majelis.

"Kalau memang sudah maju (berkas uji materi PKPU), tanpa disuruh cepat, pasti sudah cepat. Karena batas waktunya cuma 14 hari untuk para pihak melengkapi maupun menjawab. Majelis pun cuma dikasih waktu 14 hari," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Dengan hanya batas waktu uji materi 14 hari, Abdullah menilai belum cukup untuk menangani sejumlah gugatan uji materi yang masuk ke MA. Pasalnya, waktu tersebut tak cukup terlebih jika termohon berada di luar Jakarta.

"Karena proses pemberitahuan surat ini misalkan dari MA kepada pemohon. Iya kalau termohonnya di Jakarta. Kalau termohonnya di Papua gimana? Waktu 14 hari apa cukup? Kalo pemohonnya dari daerah biayanya berapa, saksinya dibawa ke sini ramai-ramai siapa yang ongkosi. Ini tidak efisien, padajal yang diuji cuma normanya doang,” ujarnya.

Meski begitu, MA siap menerima pengajuan gugatan uji materi kapan saja. “Silakan saja masyarakat yang mau mengajukan uji materil. Hak uji terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang kepada MA. MA sudah siap menerima kapan saja," imbuh Abdullah.

Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar proses uji materi PKPU Pencalegan di Mahkamah Agung dipercepat jika ada yang mengajukan gugatan atas peraturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Gratiskan Pembuatan Surat Keterangan Pengadilan

MA Gratiskan Pembuatan Surat Keterangan Pengadilan

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 12:51 WIB

KPU Persilahkan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Digugat ke MK

KPU Persilahkan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Digugat ke MK

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 16:30 WIB

Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:30 WIB

Mendagri Hormati PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan

Mendagri Hormati PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 04:15 WIB

KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 10:40 WIB

Terkini

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:03 WIB

Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan

Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:58 WIB

Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini

Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:56 WIB

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:54 WIB

Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping

Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:53 WIB

Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.

Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:48 WIB

Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!

Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:40 WIB

Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi

Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:33 WIB

Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran

Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:33 WIB

Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping

Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:26 WIB