Sedangkan sepeda motor hasil curian biasanya mereka jual ke seorang penadah di daerah Karawang, Jawa Barat.
Harganya tergantung kondisi dan jenis sepeda motor, namun sasaran mereka adalah sepeda motor otomatis karena mudah dijual kembali.
"Harga jual motor curian biasanya Rp 1 juta sampai Rp3 juta per unit," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dan rekan-rekannya bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. [Yakub]