Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan

Reza Gunadha | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 11 Juli 2018 | 17:50 WIB
Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui merasa dikuatkan dengan kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam sidang peninjauan kembali kasus penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kasus itulah yang kini membuat Suryadharma mendekam di balik penjara.

Suryadharma mengatakan, JK adalah atasannya saat itu, yakni sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai mantan wapres periode 2004-2009, JK tentu mengerti aturan penggunaan DOM.

"Jadi saya merasa cukup atas keterangan yang diberikan JK hari ini, dan mudah-mudahan ini bisa dipahami semua pihak," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

JK menjadi saksi dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Suryadharma di PN Tikor, Rabu hari ini.

Sementara penasehat hukum Suryadharma, yakni Muhammad Rullyandi mengatakan, putusan pengadilan yang memerintahkan kliennya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,8 milir adalah hasil audit ilegal oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut dia, tidak ada UU yang mengatakan bahwa BPK berwenang menentukan kerugian negara.

"BPK tidak ada temuan kerugian negara terhadap DOM. Oleh karena itu, menyaksikan keterangan hari ini, pak JK selaku Wapres, semua mendengar, bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya," tutur Rullyandi.

"Inilah keleliruan selama ini yang barang kali akan menjadi bahan pertimbagan bagi majelis hakim Mahkamah Agung," tambah Rullyandi.

Mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp1,8 miliar tidak sesuai peruntukan.

Ia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 15:03 WIB

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:09 WIB

KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta

KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:23 WIB

Terkini

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB