Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Rabu, 11 Juli 2018 | 17:50 WIB
Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui merasa dikuatkan dengan kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam sidang peninjauan kembali kasus penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kasus itulah yang kini membuat Suryadharma mendekam di balik penjara.

Suryadharma mengatakan, JK adalah atasannya saat itu, yakni sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai mantan wapres periode 2004-2009, JK tentu mengerti aturan penggunaan DOM.

"Jadi saya merasa cukup atas keterangan yang diberikan JK hari ini, dan mudah-mudahan ini bisa dipahami semua pihak," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

JK menjadi saksi dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Suryadharma di PN Tikor, Rabu hari ini.

Sementara penasehat hukum Suryadharma, yakni Muhammad Rullyandi mengatakan, putusan pengadilan yang memerintahkan kliennya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,8 milir adalah hasil audit ilegal oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut dia, tidak ada UU yang mengatakan bahwa BPK berwenang menentukan kerugian negara.

"BPK tidak ada temuan kerugian negara terhadap DOM. Oleh karena itu, menyaksikan keterangan hari ini, pak JK selaku Wapres, semua mendengar, bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya," tutur Rullyandi.

"Inilah keleliruan selama ini yang barang kali akan menjadi bahan pertimbagan bagi majelis hakim Mahkamah Agung," tambah Rullyandi.

Mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp1,8 miliar tidak sesuai peruntukan.

baca juga

Ia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, serta hukuman tambahan pencabutan hak politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 15:03 WIB

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:09 WIB

KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta

KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:23 WIB

Terkini

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:45 WIB

×