Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Ronny awalnya dilaporkan Pardan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kini kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kasus penyelidikan itu dilimpahkan.
Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelum Pardan memperkarakan kasus ini, Ronny lebih dahulu membuat laporan atas kasus yang sama di Polres Metro Jaksel. Namun, pihak terlapor dalam laporan bernomor LP/1076/VI/2018/RJS masih tahap penyelidikan. Kasus ini pun telah diambil alih Polda Metro Jaya.