Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Suap Dana Otsus Aceh, KPK Panggil 6 Saksi
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 12 Juli 2018 | 11:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kasus CSR BI, Dua Politisi Nasdem Tak Penuhi Panggilan KPK
30 April 2025 | 21:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI