Tangkap Koruptor Buron 17 Tahun, Jaksa Agung: Tak Lupa Kasus Lama

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 12 Juli 2018 | 12:59 WIB
Tangkap Koruptor Buron 17 Tahun, Jaksa Agung: Tak Lupa Kasus Lama
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan Agung tangkap buronan terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang - TMII senilai Rp1.05 triliun. Terpidana ini sudah buron selama 17 tahun.

Terpidana tersebut atas nama Thamrin Tanjung. Dia ditangkap, Selasa (10/7/2018) kemarin di kawasan Jakarta Selatan. Thamrin ditangkap di sebuah tempat makan.

"Ya bagus itu, saya berikan apresiasi. Itu perkara diputus sejak tahun 2001. Sementara yang satu sudah meninggal, ada dua orang terpidana satu meninggal. Dan yang ini baru ketangkap kemarin," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Politikus Nasdem itu membuktikan bahwa kejaksaan agung tak akan melupakan kasus - kasus korupsi yang mungkin sudah lama berlalu.

"Kami lihat sekarang satu bukti bahwa kami tidak pernah mendiamkan, gitu. Jadi kalau ada pihak yang masih bersikap nyinyir silakan sajalah, kami yang penting jalankan terus," ujar Prasetyo

"Kami berhasil menyetor kas negara 1,05 triliun dari kasus itu, tol Jor itu," Prasetyo menambahkan.

Thamrin divonis di tingkat kasasi pada tahun 2001. Putusan Thamrin teregister dengan Nomor: 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.

Ataupun berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.189/pid.b/1998 tanggal 7 Oktober 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp8 miliar.

baca juga

Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT. Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Akan Pastikan Upaya Hukum Aman Abdurrahman

Jaksa Agung Akan Pastikan Upaya Hukum Aman Abdurrahman

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 08:20 WIB

Kejagung dan BNPT Kerjasama Pertukaran Data Terorisme

Kejagung dan BNPT Kerjasama Pertukaran Data Terorisme

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 15:50 WIB

Presiden Bahas Pelanggaran HAM Berat di Istana

Presiden Bahas Pelanggaran HAM Berat di Istana

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 13:36 WIB

Kejaksaan Agung Belum Bisa Kasih 60 Jaksa untuk KPK

Kejaksaan Agung Belum Bisa Kasih 60 Jaksa untuk KPK

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:53 WIB

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 17:32 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB