Tangkap Koruptor Buron 17 Tahun, Jaksa Agung: Tak Lupa Kasus Lama

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 12 Juli 2018 | 12:59 WIB
Tangkap Koruptor Buron 17 Tahun, Jaksa Agung: Tak Lupa Kasus Lama
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan Agung tangkap buronan terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang - TMII senilai Rp1.05 triliun. Terpidana ini sudah buron selama 17 tahun.

Terpidana tersebut atas nama Thamrin Tanjung. Dia ditangkap, Selasa (10/7/2018) kemarin di kawasan Jakarta Selatan. Thamrin ditangkap di sebuah tempat makan.

"Ya bagus itu, saya berikan apresiasi. Itu perkara diputus sejak tahun 2001. Sementara yang satu sudah meninggal, ada dua orang terpidana satu meninggal. Dan yang ini baru ketangkap kemarin," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

Politikus Nasdem itu membuktikan bahwa kejaksaan agung tak akan melupakan kasus - kasus korupsi yang mungkin sudah lama berlalu.

"Kami lihat sekarang satu bukti bahwa kami tidak pernah mendiamkan, gitu. Jadi kalau ada pihak yang masih bersikap nyinyir silakan sajalah, kami yang penting jalankan terus," ujar Prasetyo

"Kami berhasil menyetor kas negara 1,05 triliun dari kasus itu, tol Jor itu," Prasetyo menambahkan.

Thamrin divonis di tingkat kasasi pada tahun 2001. Putusan Thamrin teregister dengan Nomor: 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.

Ataupun berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.189/pid.b/1998 tanggal 7 Oktober 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp8 miliar.

baca juga

Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT. Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Akan Pastikan Upaya Hukum Aman Abdurrahman

Jaksa Agung Akan Pastikan Upaya Hukum Aman Abdurrahman

News | Rabu, 04 Juli 2018 | 08:20 WIB

Kejagung dan BNPT Kerjasama Pertukaran Data Terorisme

Kejagung dan BNPT Kerjasama Pertukaran Data Terorisme

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 15:50 WIB

Presiden Bahas Pelanggaran HAM Berat di Istana

Presiden Bahas Pelanggaran HAM Berat di Istana

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 13:36 WIB

Kejaksaan Agung Belum Bisa Kasih 60 Jaksa untuk KPK

Kejaksaan Agung Belum Bisa Kasih 60 Jaksa untuk KPK

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:53 WIB

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 17:32 WIB

Terkini

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB