Suara.com - Dua orang warga Depok berinisial KA alias J dan DM harus mendekam di balik jeruji penjara Polresta Depok. Keduanya diduga telah melakukan tindak asusila terhadap siswi SD di Lapangan KONI, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (14/07/2018) dini hari.
Dari informasi, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi uang jajan kepada korban.
"Iya ada, tapi sudah ditangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok. Nanti tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Pancoranmas Kompol Roni Wowor, kepada Suara.com, Selasa (17/7/2018).
Penangkapan dua pelaku itu awalnya berdasarkan laporan dari keluarga korban. Korban mulanya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Tidak terima anaknya dicabuli, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancoranmas.
Dua pelaku merupakan kakak beradik. Keduanya diamankan anggota Buser Polsek Pancoranmas saat berada di rumahnya.
"Modus pelaku yang telah berkeluarga dan mempunyai anak ini adalah gelap mata, dengan mengiming-imingi uang jajan ke korbannya saat melakukan pencabulan," jelas Roni.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Depok Ipda Nuril Kamila membenarkan dua tersangka pencabulan siswi SD di Kecamatan Pancoranmas sudah ditangkap.
"Sudah kita tahan pelakunya," kata Nurul.
Korban yang masih trauma akan ditangani oleh Pemerintah Kota Depok melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca Juga: Fahri Ramalkan PKS 'Bubar' Tahun Ini, Kok Bisa?
Menurut Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMK) Kota Depok, Eka Bahtiar, pendampingan diberikan setelah DPAMK Depok berkordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Depok.