Atas perbuatannya itu, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Polri : Polisi Gadungan Joseph Ambil Kesempatan dalam Kesempitan
Selasa, 17 Juli 2018 | 16:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pelatih Bongkar-Pasang Duet Mees Hilgers, Kiper Tim Kesal: Tak Membantu!
19 April 2025 | 10:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI