Boediono Ungkap 'Kelakuan' Syafruddin Saat Jadi Ketua BPPN

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 Juli 2018 | 15:28 WIB
Boediono Ungkap 'Kelakuan' Syafruddin Saat Jadi Ketua BPPN
Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan, pada tanggal 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp1,1 triliun dengan perincian utang petambak menjadi Rp 100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp 135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp 220 miliar karena Rp 880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak sebesar Rp 80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp 4,8 triliun menjadi tinggal Rp 220 miliar atau negara dirugikan Rp 4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI