Kasus BLBI, 2 Menteri Era Megawati akan Dikonfrontasi

Reza Gunadha | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 12 Juli 2018 | 17:45 WIB
Kasus BLBI, 2 Menteri Era Megawati akan Dikonfrontasi
Laksamana Sukardi

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda pemeriksaan saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Prekonomian Dorojatun Kunjtoro Jakti, Kamis (12/7/2018).

Dorojatun akan dimintakan kesaksian dalam persidangan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan Dorojatun sebagai saksi akan dilanjutkan pekan depan.

Tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim agar dapat turut menghadirkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

"Agar efektif pemeriksaan karena ada kesamaan juga, supaya tak bolak-balik, nanti digabungkan saja bersama dengan Pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi," kata Ahmad Yani selaku tim kuasa hukum Syafruddin.

Menurut Yani, dalam berita acara pemeriksaan, keterangan Dorojatun merujuk pada beberapa orang seperti mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2002- 2005, Lukita Dinarsyah Tuwo.

Jaksa KPK menyetujui permintaan tersebut, dan akan memanggil dua saksi lainnya bersama Dorojatun yakni Laksamana Sukardi dan Lukita Dinarsyah Tuwo.

"Baik, kami menyetujui penundaanya melalui majelis hakim," kata jaksa.

Ketua majelis hakim Yanto lantas mengagendakan kesaksian Dorjatun, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Laksamana Sukardi pada Senin (16/7) pekan depan.

"Maka untuk saudara (Dorojatun) kesaksiannya ditunda Senin depan," kata Hakim Yanto.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejar Buronan Koruptor, Kejagung: Mereka Tak akan Tidur Nyenyak

Kejar Buronan Koruptor, Kejagung: Mereka Tak akan Tidur Nyenyak

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 14:52 WIB

Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti

Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 05:00 WIB

Kasus BLBI, Eks BPPN Sebut PT DCD Jamin Utang Petani Tambak

Kasus BLBI, Eks BPPN Sebut PT DCD Jamin Utang Petani Tambak

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 01:00 WIB

Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun

Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 04:00 WIB

Menentang, Kwik Kian Gie Beberkan Proses Megawati Putuskan BLBI

Menentang, Kwik Kian Gie Beberkan Proses Megawati Putuskan BLBI

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:44 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB