Geng Begal Serdadu Pondok Raya Dibekuk Polsek Pondok Gede

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 26 Juli 2018 | 01:00 WIB
Geng Begal Serdadu Pondok Raya Dibekuk Polsek Pondok Gede
Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus 3 begal kelompok "Serdadu Pondok Raya", yaitu Reza Saputra, Fitrah Ramadani dan Rizki. [Suara.com/Yaqub]

Suara.com - Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus 3 begal kelompok "Serdadu Pondok Raya", yaitu Reza Saputra, Fitrah Ramadani dan Rizki.

Penangkapan ketiganya berawal dari delapan laporan masyarakat terkait aksi pembegalan sepeda motor di wilayah hukum setempat.

"Sejak tanggal 6 Juli 2018, sudah masuk laporan ada pembegalan dengan kekerasan," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Suwari, Rabu (25/7/2018).

Suwari menjelaskan, komplotan begal ini kerap beraksi di wilayah Jatiwaringin, Jatiwarna dan Jatimakmur.

Sasarannya adalah perempuan dan anak remaja. Mereka kerap beraksi sekitar pukul 23.00 sampai 03.00 WIB dini hari.

Kepada penyidik, mereka mengakui sudah delapan kali membegal. Tapi, mereka mengklaim hanya sekali beraksi sembari melakukan kekerasan.

Aksi terakhir mereka sebelum dicokok adalah di Jalan Arteri Jatiwarna, Pondok Gede. Ketika itu, mereka melibas korban memakai celurit.

Suwari menuturkan, Reza Saputra adalah kapten komplotan tersebut. Sebagai kapten, ia mengomando dua rekannya saat beraksi.

Reza kepada wartawan mengaui sudah mendapatkan 7 unit sepeda motor selama membegal. Sepeda motor itu kerap dijual ke wilayah Karawang.

Baca Juga: SBY: Allah Belum Takdirkan Saya dan Megawati Harmonis

Hasil curian Reza dan kawan-kawan dijual dengan kisaran harga Rp 2juta sampai Rp 4 juta. Uang tersebut kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Suwari menambahkan, kekinian mereka tengah memburu dua anggota komplotan tersebut yang buron, yakni berinisial T serta AB.

“Mereka ini punya geng begal, namanya Serdadu Pondok Raya. T dan AB ini bawahan ketiga tersangka yang sudah ditangkap,” tandasnya.

Atas perbuata mereka, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [Yakub]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI