Array

Pengosongan Rumah Dinas TNI di Bogor Diwarnai Kericuhan

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 26 Juli 2018 | 15:16 WIB
Pengosongan Rumah Dinas TNI di Bogor Diwarnai Kericuhan
Kericuhan tak terhindarkan saat pengosongan rumah dinas TNI yang dilakukan jajaran Korem 061 Suryakancana di Kedung Badak, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor, Kamis (26/7/2018). [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - Kericuhan tak terhindarkan saat pengosongan rumah dinas TNI yang dilakukan jajaran Korem 061 Suryakancana di Kedung Badak, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor, Kamis (26/7/2018).

Puluhan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor yang sudah bersiaga sejak Kamis pagi, diadang warga di jalan masuk utama menuju titik lokasi pengosongan rumah.

Tidak hanya lelaki, ibu-ibu juga ikut dalam aksi penolakan pengosongan rumah dinas TNI ini. Aksi saling dorong dengan warga tak terhindarkan saat aparat merangsek masuk menuju titik lokasi.

Karena kalah jumlah, warga menyerah dan aparat berhasil masuk untuk melakukan pengosongan. Isak tangis pecah saat barang-barang mereka dikeluarkan aparat untuk diangkut ke beberapa truk.

Kepala Staff Korem 061 Suryakancana Letkol Kavaleri Eko Saptono mengakui, pengosongan ini merupakan lanjutan dari penertiban rumah dinas TNI sebelumnya di kawasan Sempur, Kota Bogor.

"Kami sudah tertibkan 7 rumah dinas TNI. Hari ini adalah lanjutannya, ada 8 rumah. Semua rumah dinas ini diperuntukkan bagi anggota militer yang aktif atau pensiunan," katanya, Kamis (26/7/2018).

Eko menjelaskan, pengosongan rumah dinas milik TNI di jajaran Korem 061 Suryakancana ini karena ditempati oleh warga yang sudah tidak berhak.

"Semua rumah dinas ini, diperuntukkan bagi anggota militer yang masih aktif atau pensiun. Tetapi, rumah ini sudah ditempati oleh yang tidak berhak. Jadi kami lakukan penertiban untuk nanti diisi oleh prajurit di jajaran Korem 061 yang masih aktif," jelasnya.

Proses pengosongan itu sendiri, lanjut Eko, sudah dilakukan secara persuasif dengan memberi Surat pemberitahuan (SP) pertama pada Maret 2013, SP 2 pada Agustus 2015 dan terakhir SP 3 pada Juni 2018.

Baca Juga: Olimpiade 2020: Hormati Atlet Muslim, Jepang Siapkan Mobil Masjid

"Tentunya kami juga persuasif, menerangkan status perumahan dinas ini adalah inventaris negara. Kami sudah menerangkan bahwa ibu bapak sudah tidak berhak, silakan diserahkan ke Korem," bebernya.

Sementara Komandan Detasemen ZENI Bangunan Mayor (CZI) Joy Calter mengatakan, aturan penempatan rumah dinas ada di Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 30 Tahun 2009.

"Di situ disampaikan penggolongan perumahan dinas dan peruntukannya. Intinya ada golongan 1, golongan 2 dan golongan 3. Rumah dinas di sini, masuknya golongan 2 diperuntukkan untuk prajurit aktif," tegas Joy. [Rambiga]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI