Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 30 Juli 2018 | 11:12 WIB
Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah Lampung Selatan, Minggu (29/7/2018) kemarin. Sebelumnya KPK menggeledah rumah Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan dan empat lokasi lainnya.

Kali ini KPK menggeledah enam lokasi, salah satunya adalah rumah Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/7/2018).

"Setelah dilakukan penggeledahan di lima lokasi, tim Penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di 6 lokasi di Bandar Lampung," kata Febri.

Penggeladahan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB tersebut dilakukan penyidik KPK di Kantor PT 9 Naga Emas, Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung. Kemudian Rumah Pribadi tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

"Lalu rumah tersangka AA di Jl. Maulana Yusuf, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung," katanya.

Lalu lokasi lainnya adalah Rumah Syahroni di Jalan Pramuka, Gang Kartika No.24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kemudian rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung.

"Rumah Wakil Bupati di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang Lampung Selatan," kata Febri.

Febri mengatakan dari enam lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik.

"Berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

baca juga

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah Pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

News | Senin, 30 Juli 2018 | 10:48 WIB

Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar

Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar

News | Minggu, 29 Juli 2018 | 13:24 WIB

Gazebo Mewah Sukamiskin Dibongkar, Fahri : Itu Tempat Ngaji

Gazebo Mewah Sukamiskin Dibongkar, Fahri : Itu Tempat Ngaji

News | Sabtu, 28 Juli 2018 | 21:36 WIB

Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan

Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 22:33 WIB

Terkini

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:30 WIB

Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim

Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:28 WIB

Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara

Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:21 WIB

Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran

Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:09 WIB

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

×