Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Senin, 30 Juli 2018 | 11:33 WIB
Ditonton Yusril, MK Gelar Sidang Gugatan Partai Perindo
Suasana sidang MK atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Perindo. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (30/7/2018). Sidang yang diajukan oleh partai Perindo sebagai pemohon ini mengagendakan perbaikan.

Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Partai Perindo yang diwakili oleh Hary Tanoesoedibjo, selaku ketua umum dan Ahmad Rofiq, selaku sekjen.

Sidang uji materi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.

"Ini sidang panel kedua, menerima perbaikan permohonan. Saudara saya minta menyampaikan pokok perubahan dari permohonan," kata Arief Hidayat saat membuka sidang.

Dalam permohonannya, pemohon beranggapan bahwa frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n Undang undang No 7 tahun 2017 menjadi tanda tanya, mengapa rumusan grasa tersebut mengandung tafsiran yang tak sejalan dan sama sekali bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Yang mana pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung terpasung oleh penjelasan pasal yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama dua kali masa jabatan baik secara berturut turut maupun tidak berturut turut adalah tidak relevan.

“Seharusnya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi, apalagi mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden meskipun telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut,” kata Ricky K. Margono, kuasa hukum pemohon dari Partai Perindo.

Selain itu, pemohon juga berpandangan, frasa “tidak berturut-turut” dalam rumusan penjelasan pasal 169 huruf n UU No 7/2017 bertentangan dan tidak sejalan dengan original intent dari Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres dapat dipilih kembali setelah menyelesaikan masa jabatan pada periode sebelumnya, selama belum dan/atau tidak dua kali berturut turut pada jabatan yang sama.

“Berdasarkan hal itu, kami meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945,” ujar dia.

Selain tim kuasa hukum dari pemohon, turut hadir pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra. Namun Yusril hanya menonton sidang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum

Pakar: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres untuk Kepastian Hukum

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 02:00 WIB

Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

Pakar: JK Punya Hak Konstitusional Gugat Masa Jabatan Wapres

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 01:48 WIB

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

Perindo Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Jabatan Wapres

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 19:44 WIB

Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

Gugatan Pilkada 2018 di MK Banyak Soal Politik Uang

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 17:54 WIB

Ketika Aturan Masa Jabatan Wapres Diibaratkan Dalil Al Quran

Ketika Aturan Masa Jabatan Wapres Diibaratkan Dalil Al Quran

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 17:11 WIB

Terkini

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB