Kemudian, Made oka Masagung selaku mantan komisaris PT Gunung Agung, yakni sebagai penampung uang-uang dari Biomorf Muritius yang seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.