Keponakan Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Senin, 30 Juli 2018 | 18:37 WIB
Keponakan Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).

Kemudian, Made oka Masagung selaku mantan komisaris PT Gunung Agung, yakni sebagai penampung uang-uang dari Biomorf Muritius yang seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI