Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana

Selasa, 31 Juli 2018 | 18:58 WIB
Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI