Jaksa KPK Tolak PK Eks Seteru Ahok yang Jadi Napi Korupsi

Rabu, 01 Agustus 2018 | 18:38 WIB
Jaksa KPK Tolak PK Eks Seteru Ahok yang Jadi Napi Korupsi
Sidang dakwaan mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa  Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Jaksa menilai, tidak ada novum atau bukti baru dalam permonan PK mantan anak buah Prabowo Subianto tersebut.

"Setelah kami membaca PK, maka menurut kami tidak ditemukan novum atau kekhilafan hakim dalam mengambil putusan," kata jaksa Budi Sarumpaet menanggapi permohonan PK Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat,  Rabu (1/8/2018).

Jaksa menjelaskan, novum yang dimuat dalam permohonan PK pernah disebut dalam bantahan Sanusi pada sidang tingkat pertama. Bahkan, jaksa menilai, dalil permohonan PK tidak berdasarkan fakta hukum.

Karenanya jaksa menilai, pada sidang tingkat pertama berdasarkan fakta hukum Sanusi terbukti menerima suap dalam pembahasan raperda terkait reklamasi.

"Pemohon saat itu telah menerima, sehingga putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Oleh karena itu, jaksa tegas menolak permohonan PK yang diajukan Sanusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terhadap pemohon PK tidak dapat diterima sehingga ditolak. Pada intinya pemohonan PK menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusan," tegas jaksa.

Sementara itu, seusai persidangan, Sanusi menyatakan wajar kalau jaksa menolak permohonan PK yang diajukannya. Namun, untuk menguatkan permohonannya tersebut, Sanusi akan menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.

Baca Juga: Usai Beri Servis, 2 Waria Bawa Kabur Barang-barang Pelanggan

"Ya itu tugas jaksa untuk menolak, nanti kami pribadi dan tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi dan saksi ahli," kata Sanusi.

Lawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut menilai, novum yang diajukannya berdasarkan fakta hukum yang dia temukan setelah menjalani proses pidana. Bahkan, dia akan menghadirkan saksi ahli yang mengetahui latar belakang usaha Sanusi.

"Saksi ahli akan menjelaskan siapa saya sebelum saya menjadi anggota DPRD, akan menjelaskan latar belakang saya sewaktu usaha di bidang property," tandasnya.

Sanusi merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang tertangkap tangan KPK pada April 2016 silam. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi.

Baca Juga : Hebat, Dwayne Johnson Beri Mobil Ford F150 Raptor ke Pemeran Pengganti

Pada putusan sidang tingkat pertama, hakim menilai Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI