Jaksa KPK Tolak PK Eks Seteru Ahok yang Jadi Napi Korupsi

Rabu, 01 Agustus 2018 | 18:38 WIB
Jaksa KPK Tolak PK Eks Seteru Ahok yang Jadi Napi Korupsi
Sidang dakwaan mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang itu diberikan agar Sanusi menyetujui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Baca Juga : Benarkah Mitos Gemuk Setelah Menikah karena Bahagia?

Selain suap, Sanusi juga divonis bersalah telah melakukan pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Uang itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, Sanusi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat pada tahap banding menjadi 10 tahun penjara. Ia tidak mengajukan kasasi terkait hal itu. Sanusi menghuni Lapas Sukamiskin sejak 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI