Uang itu diberikan agar Sanusi menyetujui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Baca Juga : Benarkah Mitos Gemuk Setelah Menikah karena Bahagia?
Selain suap, Sanusi juga divonis bersalah telah melakukan pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Uang itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, Sanusi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat pada tahap banding menjadi 10 tahun penjara. Ia tidak mengajukan kasasi terkait hal itu. Sanusi menghuni Lapas Sukamiskin sejak 2017.