KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Bangun Santoso | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 02 Agustus 2018 | 15:34 WIB
KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Regulasi ini untuk mengatur tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang.

"Dalam Pasal 8 PKPU No 23/2018 menyebutkan, pasangan capres membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan," kata komisioner KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/8/2018).

Selain itu, PKPU tentang kampanye pemilu tersebut juga mengatur siapa yang boleh menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Dalam hal ini, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye capres dan cawapres.

"Pasal 63 gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye," ujar dia.

Hasyim Asy'ari menyebutkan alasan KPU melarang kepala deerah menjadi ketua tim kampanye capres, PKPU 23/2018 ini penting supaya masing-masing paslon capres dan cawapres tidak melibatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye.

Selain itu, supaya para kepala daerah tetap fokus dalam menjalankan tugasnya dan tak terganggu dengan pelaksanaan kampanye pemilu.

"Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang dimulai pada 23 September 2018," terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senin Pekan Depan, Gerindra Umumkan Cawapres untuk Prabowo

Senin Pekan Depan, Gerindra Umumkan Cawapres untuk Prabowo

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 15:31 WIB

Banyak Izin Lingkungan Diberikan Jelang Pemilu, Walhi Lapor KPK

Banyak Izin Lingkungan Diberikan Jelang Pemilu, Walhi Lapor KPK

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 15:23 WIB

Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diduga Hanya Jadi Alasan Jokowi

Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diduga Hanya Jadi Alasan Jokowi

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 15:18 WIB

Pengamat: Demokrasi Hancur Apabila Gugatan Perindo di MK Terkabul

Pengamat: Demokrasi Hancur Apabila Gugatan Perindo di MK Terkabul

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 14:54 WIB

Malam Ini, Santri Jakarta Doakan Jokowi Jadi Presiden Lagi

Malam Ini, Santri Jakarta Doakan Jokowi Jadi Presiden Lagi

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 14:46 WIB

Terkini

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB