"Tersangka mengaku aksi kejahatannya sudah dilakukan 11 kali, satu di Jakbar yang video viral. Kasus ini masih dikembangkan," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang Rubel palsu, uang Rupiah palsu, perhiasan, kartu nama karyawan BRI palsu, surat sumbangan, kartu nama WN Singapura atas nama Salim Anan Brother, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna perak.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.