Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hipnotis Emak-emak Jakarta, Trio Penipu Bisa Beli Rumah di Manado
Jum'at, 03 Agustus 2018 | 18:36 WIB

BERITA TERKAIT
Ngaku Suka Beri Hadiah ke Janda, Trio Penghipnotis Tipu Emak-emak
03 Agustus 2018 | 16:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI