Hipnotis Emak-emak Jakarta, Trio Penipu Bisa Beli Rumah di Manado

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 18:36 WIB
Hipnotis Emak-emak Jakarta, Trio Penipu Bisa Beli Rumah di Manado
Aparat Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipu yang kerap menyasar ibu-ibu. Modus kawanan bandit ini berpura-pura sebagai warga negara Singapura yang hendak memberikan mata uang asing. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI