Kasus Bakamla, Politikus Partai Golkar Fayakhun Segera Disidang

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Rabu, 08 Agustus 2018 | 17:50 WIB
Kasus Bakamla, Politikus Partai Golkar Fayakhun Segera Disidang
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Fayakhun Andriardi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk segera disidangkan.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).

Menurut Febri, berkas perkara yang diserahkan oleh Jaksa KPK kurang lebih 300 halaman yang berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya. Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan kasus tersebut.

"Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI," katanya.

Fayakhun selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa janji tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Penyidik KPK telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Anggota Komisi I DPR tersebut menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016.

Fayakhun diduga menerima imbalan sebesar satu persen dari total anggaran Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari Fahmi Dharmawansyah.

Uang tersebut diserahkan melalui anak buahnya Mohammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.  Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

baca juga

Atas perbuatannya tersebut, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Hardy Stefanus dan Mohammad Adami Okta sesaat setelah menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi. Keduanya diamankan penyidik KPK di parkiran kantor Bakamla di Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2016.

Saat itu KPK juga mengamankan uang sejumlah total senilai Rp 2 miliar  dengan mata uang asing dolar Amerika dan dolar Singapura.

Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima orang lainnya sebagai. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Deputi bidang informasi hukum dan kerjasama Bakamla RI,  Fahmi Dharmawansyah dan Hardy Stefanus, dan Mohammad Adami Okta selaku dari swasta, dan Nofel Hasan sebagai Kepala Biro perencanaan dan organisasi Bakamla.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cawapres Jokowi Berinisial M, Ketua Partai Golkar: Sabar ya

Cawapres Jokowi Berinisial M, Ketua Partai Golkar: Sabar ya

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 14:57 WIB

Sempat Mangkir, Wabendum PPP Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sempat Mangkir, Wabendum PPP Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 12:31 WIB

KPK Periksa Anak Buah Tjahjo Kumolo Terkait Kasus DOKA

KPK Periksa Anak Buah Tjahjo Kumolo Terkait Kasus DOKA

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 10:44 WIB

Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI

Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 21:29 WIB

KPK Telusuri Aliran DOKA ke Gubernur Nonaktif Aceh

KPK Telusuri Aliran DOKA ke Gubernur Nonaktif Aceh

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 19:55 WIB

Terkini

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

×