Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus SKL BLBI, Pengamat: Pemerintah Salah Kenakan Pidana
Kamis, 09 Agustus 2018 | 10:26 WIB

BERITA TERKAIT
Diperiksa KPK, Adik Inneke Koesherawati: Saya Nggak Bisa Ngomong
08 Agustus 2018 | 17:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI