Belakangan, upaya Bareskrim itu terbukti melalui pengadilan. Andika divonis 20 tahun penjara. Sementara sang istri dipenjara 18 tahun.
Pada awal tahun 2018, persisnya 20 Februari, Ari Dono kembali tampil saat Bareskrim sukses membongkar upaya penyelundupan 1,6 ton sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau. Jumlah sabu itu memecahkan rekor barang haram terbanyak yang pernah diselundupkan masuk ke Indonesia.
Namun, jauh sebelum itu, sosok Ari Dono sudah dikenal publik saat sejumlah orang melaporkan dugaan penodaan agama oleh Ahok yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Setelah melalui sejumlah peristiwa dramatis, Ari Dono menggelar perkara tersebut pada 16 November 2016. Secara mengejutkan, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka.
“BTP menjadi tersangka terkait pidato sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016,” tuturnya kala itu.
Gelar perkara kasus Ahok itu sempat menyita perhatian publik nasional. Bahkan, Kapolri Tito Karnavian menyebut gelar perkara itu sebagai yang paling transparan dalam sejarah kepolisian.
Sebab, dalam gelar perkara kasus Ahok itu, ada pula unsur Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, para pihak terlapor, dan pelapor.