"Pemerintah daerah hanya menyediakan lahan, konstruksi ditanggung pusat," kata dia.
Menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersedia membangun setelah lahan yang dibutuhkan tersedia. Hanya saja, dinas terkait setiap tahun mengalami kendala masalah pembebasan lahan.
"Hingga hasilnya pembangunan proyek di satu titik itu selalu tertunda,. Karena masalah sengketa memang tidak mudah dan kita tidak bisa sembarang," ujarnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah