AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan

Reza Gunadha

Kamis, 23 Agustus 2018 | 16:34 WIB
AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]

Suara.com - Vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus penodaan agama bernama Meiliana, dikecam banyak pihak.

Pasalnya, Meiliana dinilai tak melecehkan atau menistakan agama Islam saat meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara masjid saat mengumandangkan azan.

Salah satu protes terhadap vonis Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8) tersebut berasal dari Amnesty Internasional.

“Mengajukan keluhan mengenai kebisingan bukan pelanggaran pidana. Keputusan yang menggelikan ini merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi yang mencolok," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid, Kamis (23/8/2018).

Ia menilai, menghukum seseorang karena perkara yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang penerapan pasal-pasal penodaan agama di Indonesia semakin sewenang-wenang dan represif.

“Pengadilan tinggi di Sumatra Utara harus membalikkan ketidakadilan ini dengan membatalkan hukuman Meiliana, dan memastikan pembebasannya segera dan tanpa syarat.”

Sebelumnya diberitakan, Meiliana tak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk. Ia divonis melakukan penistaan agama dan memicu kerusuhan, hanya gara-gara meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan saat seseorang mengumandangkan azan.

Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.

Menurut hakim, Meiliana melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.

Wakil Ketua Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, Rabu (22/8/2018), mengatakan vonis terhadap Meiliana tersebut tidak adil.

Bagi Bonar, Meiliana hanya kambing hitam dalam kerusuhan berdasarkan diskriminasi SARA yang dilakukan sejumlah orang terhadap vihara di Tanjung Balai, Sumut, pada tahun 2016.

 “Dia tidak melakukan penistaan agama. Dia cuma meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan. Itu juga dia minta tolong kepada tetangganya. Ia juga meminta pertolongan secara santun,” tutur Bonar.

Karenanya, Bonar menilai aparat penegak hukum justru tak bisa lepas dari desakan massa kontra-Meiliana yang selalu mendatangi persidangan.

Sebagai pembanding, Bonar mengungkapkan majelis hakim justru hanya memvonis 3 bulan penjara terhadap pelaku kerusuhan yang membakar vihara serta rumah warga di Tanjung Balai.

Namun,  ia menegaskan, sumber persoalan banyaknya perkara soal penistaan agama ini adalah pemerintah yang belum mau merevisi pasal-pasal penistaan agama dalam KUHP.

 “Pasal-pasal itulah yang menjadi sumber aksi intoleransi. Akibatnya, banyak perbedaan selalu direspons oleh kriminalisasi. Pemerintah harus mengambil langkah tegas, yakni merevisi pasal-pasal tersebut,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama

Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 16:23 WIB

Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag

Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:44 WIB

Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil

Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 13:00 WIB

Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI

Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 17:23 WIB

PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 14:32 WIB

Terkini

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB