Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:44 WIB
Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut berkomentar terkait Meiliana yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena meminta volume suara masjid dikecilkan. Menurut Lukman, pihak pengadilan seharusnya turut menimbang hukuman Meiliana dengan mengaitkan pasal lain.

Lukman mengatakan, penerapan pasal 156a Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 harus dikaitkan dengan konteks pasal 1 Undang-Undang tersebut.

Pasal 1 yang dimaksud Lukman berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu".

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb..," kata Lukman dalam akun pribadi Twitternya @LukmanSaifuddin pada Kamis (23/8/2018).

Yang dimaksud oleh Lukman adalah seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman Meiliana dengan pasal 1 tersebut. Sebab, bila dilihat dalam pasal tersebut terdapat larangan untuk berusaha meraih dukungan umum atas penafsiran tentang suatu agama di Indonesia.

Karena pada kejadian tersebut, sebenarnya Meiliana meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan suara volume dari masjid. Tetangganya tersebut pun menceritakan kepada pihak lain dan akhirnya sampai kepada pihak Masjid Al Makhsum.

Suami dari Meiliana, Lian Tui sempat meminta maaf kepada massa yang sempat menggeruduk ke kediamannya. Namun, karena sudah tersulut emosi, akhirnya pada Juli 2016 massa tersebut melempari rumah mereka dengan batu. Selain itu mereka pun akhirnya membakar dan merusak wihara serta klenteng.

Banyak pihak yang menyayangkan vonis hukuman Meiliana yang dirasa terlalu ringan. Namun, tak sedikit pula yang melihat hukuman yang diberikan kepada Meiliana tidak berteguh kepada keadilan.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai, kasus Meiliana tidak termasuk kepada penistaan agama. Seperti yang diungkapkan oleh pihak PBNU. Menurut Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, pernyataan suara azan terlalu keras bukanlah termasuk ke dalam penistaan agama. Ia malah menilai pernyataan Meiliana semestinya dijadikan kritik konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat yang plural.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil

Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 13:00 WIB

Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI

Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 17:23 WIB

PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 14:32 WIB

Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan

Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 13:46 WIB

Gempa Lombok, Begini Detik-detik Runtuhnya Masjid Jabal Nur

Gempa Lombok, Begini Detik-detik Runtuhnya Masjid Jabal Nur

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 08:08 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB