Pada Desember 2015 KBN bersurat dan meminta KTU untuk kembali kepada perjanjian awal, yakni kepemilikan saham KTU 85% dan KBN 15% di KCN, serta pengembalian setengah dermaga Pier II dan Pier III, kesepakatan itu disusun dalam Addendum IV yang dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai pihak yang paling kompeten dan netral.
Pemprov DKI Diminta Bijak soal Pembangunan di Pelabuhan Marunda
Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 23 Agustus 2018 | 21:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Selama Asian Games, Lebih dari 34 Sekolah di Jakarta Diliburkan
26 Juli 2018 | 18:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI