Pada Desember 2015 KBN bersurat dan meminta KTU untuk kembali kepada perjanjian awal, yakni kepemilikan saham KTU 85% dan KBN 15% di KCN, serta pengembalian setengah dermaga Pier II dan Pier III, kesepakatan itu disusun dalam Addendum IV yang dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai pihak yang paling kompeten dan netral.