Jokowi Dukung Banding Meiliana yang Dipenjara karena Suara Azan

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 13:33 WIB
Jokowi Dukung Banding Meiliana yang Dipenjara karena Suara Azan
Presiden Joko Widodo menunaikan Salat Idul Adha berjamaah bersama masyarakat yang tinggal di sekitar Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Presiden Jokowi mendukung upaya banding Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Meiliana divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, hanya karena meminta tetangganya mengecilkan volume pelantang suara masjid dekat rumah saat mengumandangkan azan.

"Ya itu kan ada proses banding," ujar Jokowi di kantor Konferensi Waligereja Indonesia, Jalan Taman Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Meski begitu, Jokowi tidak mau mencampuri urusan vonis yang telah dijatuhi Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana.

"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata dia.

Jokowi mengatakan, pemerintah juga telah divonis oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," kata Jokowi.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana pada Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

baca juga
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun  6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ucap Wahyu.

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 29 Juli 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Tertawa Ditanya Datang Sebagai Presiden atau Capres ke KWI

Jokowi Tertawa Ditanya Datang Sebagai Presiden atau Capres ke KWI

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:45 WIB

Sejam Bertemu Uskup di KWI, Jokowi Ngobrol Kerukunan Umat

Sejam Bertemu Uskup di KWI, Jokowi Ngobrol Kerukunan Umat

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:35 WIB

Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana

Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:15 WIB

Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid

Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 10:30 WIB

Terkini

Gajian Tiap Bulan, tapi Takut Kehabisan Uang: Inikah Realitas Dunia Kerja?

Gajian Tiap Bulan, tapi Takut Kehabisan Uang: Inikah Realitas Dunia Kerja?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 17:20 WIB

Karhutla di Poso Meluas ke Permukiman, 15 Hektare Lahan dan 2 Rumah Terbakar

Karhutla di Poso Meluas ke Permukiman, 15 Hektare Lahan dan 2 Rumah Terbakar

News | Minggu, 20 September 2026 | 17:05 WIB

Tampil Gagah ala Harley-Davidson, Motor Cruiser Yamaha V Star 250 Dibanderol Cuma Rp80 Jutaan

Tampil Gagah ala Harley-Davidson, Motor Cruiser Yamaha V Star 250 Dibanderol Cuma Rp80 Jutaan

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 17:03 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih, Indonesia Bidik 7,5 GW pada 2034

Panas Bumi Jadi Andalan Energi Bersih, Indonesia Bidik 7,5 GW pada 2034

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 17:00 WIB

Manga The Failure at God School Karya Natsu Hyuga Resmi Diadaptasi Anime TV

Manga The Failure at God School Karya Natsu Hyuga Resmi Diadaptasi Anime TV

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:58 WIB

Nelayan 60 Tahun Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Tanpa Awak

Nelayan 60 Tahun Hilang Saat Melaut, Perahu Ditemukan Tanpa Awak

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:56 WIB

Daftar Weton Paling Pandai Mencari Uang dan Pantang Menyerah

Daftar Weton Paling Pandai Mencari Uang dan Pantang Menyerah

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 16:40 WIB

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 16:39 WIB

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Sport | Minggu, 20 September 2026 | 16:37 WIB

Memilih Kacamata Tak Lagi Sekadar Cari Frame, Kenyamanan hingga Gaya Ikut Jadi Pertimbangan

Memilih Kacamata Tak Lagi Sekadar Cari Frame, Kenyamanan hingga Gaya Ikut Jadi Pertimbangan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 16:35 WIB

×