Polisi Segera Periksa Ketua DPRD DKI Soal Penipuan Uang Miliaran

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:29 WIB
Polisi Segera Periksa Ketua DPRD DKI Soal Penipuan Uang Miliaran
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Polisi bakal memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan pemanggilan terhadap Prasetyo baru akan dijadwalkan apabila polisi telah mendapatkan bukti-bukti dalam kasus tersebut

"Tentunya kami akan melangkah (memanggil Prasetyo) apabila sudah lengkap (bukti-bukti) yang diberikan pelapor terkait itu (kasus penipuan)," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).

Menurutnya, sejau ini, polisi masih menunggu bukti-bukti penyerahan uang sebesar Rp3,25 miliar yang diduga telah terima Prasetyo dari mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail.

"Apakah ada bukti penyerahan dan sampai sekarang pelapor masih membutuhkan waktu untuk memberikan bukti konkrit terkait dengan penyerahan uang itu," kata dia.

Selain bukti transfer, polisi juga masih memberikan waktu kepada Zaini untuk bisa menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui penyerahan uang yang diduga diterima Prasetyo.

"Karena yang paling penting peristiwa ini adalah pelapor bisa menunjukan saksi dan bukti penyerahan uang. Nah ini yang masih kita dalami hingga penyidikan ini mendalami keterangan yang diberikan oleh pelapor," kata dia.

Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga, modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan mengiming-imingi Zaini akan mendapatkan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp3,25 miliar.

Lewat pengacara, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit.Reskrimum. Terkait kasus ini, Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta

Polisi Tunggu Pelapor Beri Bukti Penipuan Ketua DPRD Jakarta

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 15:45 WIB

Puasa Sunah, Sandiaga Tak Bisa Makan Enak di Paripurna DPRD DKI

Puasa Sunah, Sandiaga Tak Bisa Makan Enak di Paripurna DPRD DKI

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 12:41 WIB

Karena Duit Rp 2,5 Juta, Istri Jenderal Penjarakan Wanita Hamil

Karena Duit Rp 2,5 Juta, Istri Jenderal Penjarakan Wanita Hamil

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 08:47 WIB

Jadi Cawapres, Masalah Sandiaga Uno dengan Fransiska Belum Usai

Jadi Cawapres, Masalah Sandiaga Uno dengan Fransiska Belum Usai

News | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 15:24 WIB

Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan

Demi Tipu Emak-emak, Trio Penghipnotis Beli Uang Mainan

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 21:04 WIB

Terkini

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 16:48 WIB

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir

Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 16:46 WIB

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:45 WIB

×