Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 17:48 WIB
Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
Hadar Nafis Gumay.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mendesak Badan Pengawas Pemilu untuk mengoreksi putusan terkait diloloskannya mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif, yang akan berlaga dalam Pemilu 2019.

Aktivis koalisi tersebut yang juga mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan Bawaslu tersebut keliru. Sebab, keputusan itu dapat merusak kualitas pemilihan umum di Indonesia.

"Menurut kami itu keputusan yang keliru, malah merusak kualitas pemilu. Karenanya, kami mendesak Bawaslu untuk melakukan koreksi terhadap putusan-putusan ini," kata Hadar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

Seharusnya, kata dia, Bawaslu dalam memutuskan gugatan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Menurutnya, PKPU itulah yang sebenarnya harus menjadi pedoman dari pelaksanaan pemilu.

"Jadi yang harus diawasi, apakah pelaksanaan pemilu sesuai atau tidak dari peraturan tersebut. Bukan kemudian menginterpretasikan bahwa peraturan itu tidak sesuai UU. Karena sebetulnya peraturan-peraturan tersebut masih berlaku, dan pembatalan peraturan itu adalah otoritas MA (Mahkamah Agung) bukan Bawaslu," tuturnya.

Untuk diketahui, pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan napi korupsi di lima daerah yakni  Aceh, Tana Toraja, Sulawesi Utara, Rembang dan Pare-pare dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS), sehingga menganulir keputusan KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fiber Ragukan Objektifitas Bawaslu Usut Kasus Mahar Politik

Fiber Ragukan Objektifitas Bawaslu Usut Kasus Mahar Politik

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:49 WIB

Kasus Sandiaga Janggal, Kubu Jokowi Minta Bawaslu Transparan

Kasus Sandiaga Janggal, Kubu Jokowi Minta Bawaslu Transparan

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:20 WIB

Dituding Malas Usut Mahar Politik Sandiaga, Ini Tanggapan Bawaslu

Dituding Malas Usut Mahar Politik Sandiaga, Ini Tanggapan Bawaslu

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 14:29 WIB

Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas

Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 12:34 WIB

Terkini

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB