KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 03 September 2018 | 10:59 WIB
KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengintruksikan agar KPU di daerah atau KPUD melakukan penundaan terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana atau napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2019. Penundaan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada KPUD kabupaten/kota.

Dalam surat edaran tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, pencalonan pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan Peratuaran KPU Nomer 20 Tahun 2018 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara untuk menghadapi putusan Bawaslu terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, KPU RI meminta KPUD Kabupaten/Kota untuk tetap berpedoman kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

"KPU Kabupaten/Kota tetap memedomani ketentuan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomer 14 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum dalam proses pencalonan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," tulis Arief dalam surat edaran nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018, yang diterima Suara.com, Senin (3/9/2018).

Selain itu, dalam surat edaran tersebut KPU RI juga mengimbau kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk menunda putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung (MA). Sebab menurutnya, hingga saat ini PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomer 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 masih berlaku dan belum ada putusan kekuatan hukum tetap yang menyatkan kedua PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berdasarkam penjelasan tersebut, diminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan keluarnya putusan uji materil Mahkamah Agung," terangnya.

Terkait hal itu, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, surat edaran tersebut telah diedarkan kepada KPUD Kabupaten/Kota sejak Jumat (31/8/2018). Menurutnya dengan adanya surat edaran tersebut, KPUD Kabupaten/Kota diminta untuk satu suara dalam menyikapi putusan Bawaslu.

"SE sudah kami kirimkan pada 31 Agustus," kata Ilham saat dikonfirmasi wartawan Senin (3/9/2018).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Paskalis Dirampok dan Diculik saat Datang ke KPU Pusat

Paskalis Dirampok dan Diculik saat Datang ke KPU Pusat

News | Minggu, 02 September 2018 | 18:22 WIB

Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara

Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara

News | Minggu, 02 September 2018 | 06:00 WIB

Jadi Caleg Dapil 1 Jateng, Adly Fairuz Sasar Suara Penggemar

Jadi Caleg Dapil 1 Jateng, Adly Fairuz Sasar Suara Penggemar

Entertainment | Sabtu, 01 September 2018 | 13:42 WIB

Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg, Wiranto Panggil Bawaslu

Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg, Wiranto Panggil Bawaslu

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 18:29 WIB

Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 17:48 WIB

Terkini

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB