KPK Dalami Peran Anggota DPR Donny Priambodo di Kasus Bakamla

Rabu, 05 September 2018 | 02:04 WIB
KPK Dalami Peran Anggota DPR Donny Priambodo di Kasus Bakamla
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki fakta persidangan yang menyebut anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo menerima uang Rp 90 miliar. Uang tersebut atas proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hal itu, disampaikan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah saat bersaksi di persidangan atas terdakwa kader Golkar Fayakhun Andriadi, Senin (3/9/2018). Fahmi menyebut Donny menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek Bakamla yang diloloskan melalui DPR.

Menanggapi informasi fakta persidangan tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidik KPK akan menindaklanjuti temuan dalam kasus proyek Bakamla tersebut.

"Itu, nanti fakta persidangan itu tentu akan dikembangkan sejauh apa dapat di-follow up," kata Saut Situmorang, Selasa (4/9/2018).

Hal sama diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut penyidik KPK tentunya akan menggali fakta persidangan adanya penerimaan uang kepada Donny. Tentunya penyidik mempunyai langkah- langkah untuk mengungkap kasus proyek Bakamla.

"Ya, kami ikuti alurnya. Ada laporan pengembangan penyidikan, ada laporan pengembangan penuntutan. Penyidik pasti melihat itu untuk langkah berikutnya akan ditentukan," tutur Agus Rahardjo.

Fayakhun Andriadi didakwa menerima uang sejumlah 911 ribu dolar AS dari proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut diterimanya dari Fahmi Dharmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Sebelumnya sudah ada Fahmi Dharmawansyah yang sudah menjadi terpidana.

Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Fayakhun melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca Juga: Diantar Istri, Buronan KPK Menyerahkan Diri

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI