Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, M Tigor P Simatupang mengungkapkan pada tahun 2014, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pernah mengirimkan barang sebanyak satu kontainer ke kediaman Roy Suryo di Yogyakarta.
Menurutnya, Roy Suryo tak membuka isi barang-barang yang ada di dalam kontainer itu. "Jadi yang mengirim Kemenpora loh ke Jogja, nah bukan Pak Roy yang bawa," Kemenpora kirim ke Jogja satu kontainer," ujar Tigor kepada Suara.com, Rabu (5/9/2018).
Saat itu, Roy Suryo tengah berada di luar negeri. Ia pun kaget saat tiba di Yogyakarta, melihat ada barang-barang satu kontainer ada di rumahnya. Ia langsung menginstruksikan agar barang-barang yang bukan miliknya tersebut dikembalikan ke Kemenpora.
"Suruh balikin, dibalikin lah ke sana (Kemenpora) tanpa dibuka loh, tanpa dibuka sama sekali," ucap Tigor.
Tigor pun menilai surat yang dilayangkan Kemenpora perihal permintaan pengembalian ribuan unit aset negara merupakan fitnah. Sebab Roy sudah mengembalikkan aset-aset milik negara itu.
"Berarti itu kan suatu itikad yang nggak baik, kirim barang habis itu nggak tahu barangnya apa saja, sudah dikembalikan terus bilang ada tiga ribu sekian, maksudnya apa," ujar Tigor.
Tak hanya itu, Tigor menyebut sedari awal kliennya tak pernah tahu apa saja barang-barang yang ada di rumah dinas. Roy juga tak pernah menandatangi surat serah terima saat pertama kali masuk rumah dinas ataupun keluar dari rumah dinas dari Kemenpora.
Karena itu, Tigor menyayangkan tuduhan dari Kemenpora kepada kliennya yang belum mengembalikkan aset negara.
"Waktu tahun 2014 kan sudah dikembalikan. Terus sekarang dibuat masalah lagi kenapa? Karena Kemenpora dari awal sudah nggak benar, begitu masuk ke rumah dinas itu nggak ada list daftar barang nggak ada, Pak Roy tidak pernah tandatangan, mau keluar juga seperti itu. Iya (nggak ada serah terima). Terus langsung nuduh, karena maling disana kan banyak kita nggak tahu yang mana orangnya," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto membenarkan Surat bernomor 523/SET.BII/V/2018 tersebut diterbitkan oleh Kemenpora. Ia mengatakan, akan terus meminta kepada Roy Suryo sampai barang-barang inventaris tersebut dikembalikan.
"Ya secepatnya agar segera dikembalikan," kata Gatot, Selasa (4/9/2018).
Menurut dia, penerbitan surat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada 3.226 unit barang milik negara di Roy Suryo yang belum dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejumlah barang yang belum dikembalikan tersebut ialah peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200.
Ada pula lensa Accam Lens NKN afs 200-400 senilai Rp 80,8 juta, matras senilai Rp 4 juta, dan pompa air seharga Rp 20 juta.
Selanjutnya, karpet impor Turki senilai Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X seharga Rp 65,3 juta dan komponen alat pemancar seharga Rp 106,8 juta.
Mengenai rincian barang tersebut, Gatot tak membenarkan tapi juga tak menyalahkan. Ia mengakui, enggan membeberkan perincian barang yang harus dikembalikan oleh Roy Suryo.
"Pokoknya prinsipnya barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN, rincian secara etis saya tidak akan mungkin mengatakan kepada publik. Saya kan juga menghormati Pak Roy Suryo," jelasnya