Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 07 September 2018 | 15:42 WIB
Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang korupsi proyek Proyek PLTU Riau-1. Kasus itu sebelumnya menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan uang udah sudah dikembalikan. Tapi dia merahasiakan nama kader Golkar yang mengembalikan uang itu.

"Salah satu pihak pengurus Partai Golkar terkait dengan kasus PLTU Riau 1 ini. Jadi kami konfirmasi memang benar ada pengembalian uang," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Febri menyebut pengbalian uang tersebut dilakukan sekiranya dua hari yang lalu. Febri tak menyampaikan salah satu kader partai Golkar tersebut yang mengembalikan uang.

"Pengembaliannya dilakukan bukan Hari ini. Saya kira kemarin atau lusa ya atau dua hari yang lalu," ujar Febri

Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI Komisi VII Eni Mauliani Saragih menyebut ada sekitar Rp 2 miliar aliran dana Proyek PLTU Riau-1 digunakan partai Golkar dalam Munaslub tahun 2017. Uang tersebut didapat dari tersangka lainnya Johannes B. Kotjo. Eni merupakan mantan Bendahara Umum Munaslub Golkar ketika itu.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Sedangkan, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendahulunya Ditahan, Menteri Sosial yang Baru Sambangi KPK

Pendahulunya Ditahan, Menteri Sosial yang Baru Sambangi KPK

News | Jum'at, 07 September 2018 | 15:33 WIB

Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang

Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang

News | Jum'at, 07 September 2018 | 13:15 WIB

KPK: Aset Negara yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Temuan BPK

KPK: Aset Negara yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Temuan BPK

News | Jum'at, 07 September 2018 | 00:00 WIB

Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

News | Kamis, 06 September 2018 | 21:10 WIB

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 19:05 WIB

Terkini

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:03 WIB

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 14:01 WIB

4 Cara Mengatasi Bau Bangkai di Kulkas, Mudah dan Modal Terjangkau

4 Cara Mengatasi Bau Bangkai di Kulkas, Mudah dan Modal Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Laura: Perjuangan, Keteguhan, dan Keberanian Melawan Hubungan Toksik

Laura: Perjuangan, Keteguhan, dan Keberanian Melawan Hubungan Toksik

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor

Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:58 WIB

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:54 WIB

5 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Rumah

5 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Rumah

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 13:51 WIB

×