Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1

Jum'at, 07 September 2018 | 15:42 WIB
Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang korupsi proyek Proyek PLTU Riau-1. Kasus itu sebelumnya menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan uang udah sudah dikembalikan. Tapi dia merahasiakan nama kader Golkar yang mengembalikan uang itu.

"Salah satu pihak pengurus Partai Golkar terkait dengan kasus PLTU Riau 1 ini. Jadi kami konfirmasi memang benar ada pengembalian uang," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Febri menyebut pengbalian uang tersebut dilakukan sekiranya dua hari yang lalu. Febri tak menyampaikan salah satu kader partai Golkar tersebut yang mengembalikan uang.

"Pengembaliannya dilakukan bukan Hari ini. Saya kira kemarin atau lusa ya atau dua hari yang lalu," ujar Febri

Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI Komisi VII Eni Mauliani Saragih menyebut ada sekitar Rp 2 miliar aliran dana Proyek PLTU Riau-1 digunakan partai Golkar dalam Munaslub tahun 2017. Uang tersebut didapat dari tersangka lainnya Johannes B. Kotjo. Eni merupakan mantan Bendahara Umum Munaslub Golkar ketika itu.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Sedangkan, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI