Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 07 September 2018 | 15:42 WIB
Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang korupsi proyek Proyek PLTU Riau-1. Kasus itu sebelumnya menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan uang udah sudah dikembalikan. Tapi dia merahasiakan nama kader Golkar yang mengembalikan uang itu.

"Salah satu pihak pengurus Partai Golkar terkait dengan kasus PLTU Riau 1 ini. Jadi kami konfirmasi memang benar ada pengembalian uang," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Febri menyebut pengbalian uang tersebut dilakukan sekiranya dua hari yang lalu. Febri tak menyampaikan salah satu kader partai Golkar tersebut yang mengembalikan uang.

"Pengembaliannya dilakukan bukan Hari ini. Saya kira kemarin atau lusa ya atau dua hari yang lalu," ujar Febri

Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI Komisi VII Eni Mauliani Saragih menyebut ada sekitar Rp 2 miliar aliran dana Proyek PLTU Riau-1 digunakan partai Golkar dalam Munaslub tahun 2017. Uang tersebut didapat dari tersangka lainnya Johannes B. Kotjo. Eni merupakan mantan Bendahara Umum Munaslub Golkar ketika itu.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Sedangkan, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendahulunya Ditahan, Menteri Sosial yang Baru Sambangi KPK

Pendahulunya Ditahan, Menteri Sosial yang Baru Sambangi KPK

News | Jum'at, 07 September 2018 | 15:33 WIB

Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang

Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang

News | Jum'at, 07 September 2018 | 13:15 WIB

KPK: Aset Negara yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Temuan BPK

KPK: Aset Negara yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Temuan BPK

News | Jum'at, 07 September 2018 | 00:00 WIB

Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

News | Kamis, 06 September 2018 | 21:10 WIB

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 19:05 WIB

Terkini

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

×