Suara.com - Kementerian Perhubungan RI bakal mengumpulkan semua operator bus pariwisata dalam waktu dekat, untuk merumuskan regulasi guna meminimalisasi angka kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengumpulan semua operator perusahaan otobus ini merupakan salah satu skema pembenahan bus pariwisata.
"Jadi saya buatkan dua skema, pertama lokasi jalan yang berbahaya akan kami perbaiki. Kedua, kami kumpulkan semua operator untuk bahas regulasi," ujar Budi saat dihubungi Suara.com, Minggu (9/9/2018).
Budi mengungkapkan, salah satu aturan yang akan dirumuskan yakni pemeriksaan bus (rampcheck) pariwisata sebelum dioperasikan. Hal ini, sambung dia, agar bus yang digunakan tidak sedang mengalami kerusakan.
"Selama ini, bus pariwisata langsung jalan tanpa diperiksa lebih dulu," tutur dia.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan karena banyak kasus kecelakaan bus pariwisata lantaran tak laik jalan.
Termutakhir, Sabtu (8/9/2018), bus pariwisata bernomor polisi B 7025 SAG yang mengangkut karyawan diler PT Catur Putra Raya Bogor masuk jurang, di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kecelakaan itu, 21 orang meninggal dunia, dan terdapat 14 orang luka berat, serta 2 orang luka ringan.
Untuk diketahui, bukan hanya sekali ini terjadi kecelakaan pada bus pariwisata. Pada Februari 2018, bus pariwisata juga mengalami kecelakaan di kawasan Tanjakan Emen, Subang Jawa Barat. Kecelakaan itu menelan korban hingga 27 jiwa.