Array

Hakim PN Kupang Jalani Sidang MKH Atas Laporan Perselingkuhan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 September 2018 | 13:31 WIB
Hakim PN Kupang Jalani Sidang MKH Atas Laporan Perselingkuhan
Ilusyrasi gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan hakim terlapor berinisial EW yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Sidang MKH yang digelar di Gedung MA Jakarta, Kamis (13/9/2018) hari ini, menjadi forum pembelaan bagi hakim EW yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, terkait dengan kasus perselingkuhan.

"Kasus hakim EW ini sebenarnya masuk dalam lingkup yang sangat privat ya, berkaitan dengan perilaku hakim di luar kedinasan khususnya berkaitan dengan menjunjung tinggi martabat keluhuran perilaku hakim pada saat mengelola rumah tangga dalam ruang privat," ujar juru bicara KY Farid Wajdi seperti dilansir Antara.

Farid menjelaskan, kasus hakim EW berkaitan dengan kehadiran dua perempuan lain di luar istri sah dari hakim bersangkutan.

Menurut dia, kasus ini tentu berkaitan dengan profesi hakim, karena keadilan dan marwah lembaga peradilan itu dimulai dari pantulan kehidupan keluarga.

"Kalau ada yang berkomentar kenapa KY dan MA mengurusi persoalan privasi hakim, bagi kami segala persoalan yang berkaitan dengan perilaku kedinasan itu merupakan pantulan di luar kedinasan," ujar Farid lagi.

Sidang MKH untuk perkara ini diketuai oleh Aidul Fitriciada Azhari, dengan anggota Joko Sasmito, Farid Wajdi, dan Sukma Violetta dari unsur KY. Sedangkan anggota dari unsur MA adalah Dudu Siswara Machmudin, Sumardijatmo, dan Purwosusilo.

MKH adalah perangkat yang dibentuk oleh MA dan KY yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

MKH menjadi forum pembelaan diri bagi hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Baca Juga: Geger! Tengkorak dan Tulang Manusia Ditemukan di Masjid Cilegon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI