Debat Capres - Cawapres dengan Bahasa Inggris Langgar UU

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 18 September 2018 | 07:15 WIB
Debat Capres - Cawapres dengan Bahasa Inggris Langgar UU
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, di Jakarta, Minggu (14/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menilai usulan debat capres/cawapres menggunakan bahasa Inggris adalah melanggar undang-undang dan tidak menghargai bahasa persatuan Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kata dia, mengatur bahwa dalam forum-foum resmi wajib menggunakan bahasa Indonesia.

"Soal penggunaan bahasa di forum resmi harus mengikuti peraturan perundang-undangan," kata Irma Suryani Chaniago di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Irma Suryani Chaniago mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers ketika menanggapi pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto yang mengusulkan agar debat capres/cawapres menggunakan bahasa Inggris.

Ia menegaskan bahwa UU No. 24 Tahun 2009 menjadi landasan KPU mengatur format debat capres/cawapres, termasuk penggunaan bahasanya. Anggota Komisi IX DPR RI mengkritik kembali Yandri Susanto agar tidak melontarkan wacana yang aneh-aneh dan mengundang kontroversial.

Menurut dia, kalau ada yang mengusulkan debat capres/capares menggunakan bahasa Inggris, nanti ada lagi yang mengusulkan debat capres/cawapres menggunakan bahasa Arab dan bahasa lainnya.

"Sudahlah, jangan aneh-aneh," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Erma meminta semua pihak untuk menghormati bahasa Indonesia dan menghargai peraturan perundangan-undangan yang telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia.

Irma mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus menghormati perjuangan para pemuda yang mendeklarasikan Sumpah Pemuda. Menurut dia, usulan agar debat capres/cawapres menggunakan bahasa Inggris adalah usulan yang menabrak aturan perundang-undangan.

baca juga

Ia berpendapat bahwa masih banyak hal lain yang lebih penting daripada mengusulkan debat berbahasa Inggris yang tidak penting dan melanggar peraturan perundang-undangan.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaya Santai Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Halaman Ahok

Gaya Santai Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Halaman Ahok

News | Senin, 17 September 2018 | 09:49 WIB

Jokowi Tolak Debat Capres - Cawapres dalam Bahasa Inggris

Jokowi Tolak Debat Capres - Cawapres dalam Bahasa Inggris

News | Minggu, 16 September 2018 | 18:05 WIB

LSI: Isu Lapangan Kerja Paling Menarik Simpati Generasi Milenial

LSI: Isu Lapangan Kerja Paling Menarik Simpati Generasi Milenial

News | Sabtu, 15 September 2018 | 14:03 WIB

Sandiaga Bantah Politisasi Istilah 'Emak-emak'

Sandiaga Bantah Politisasi Istilah 'Emak-emak'

News | Sabtu, 15 September 2018 | 13:04 WIB

Berebut Suara Milenial, Siapa Unggul?

Berebut Suara Milenial, Siapa Unggul?

News | Sabtu, 15 September 2018 | 12:26 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×