Bawaslu Tunda Sidang Gugatan OSO soal Tak Diloloskan Jadi Caleg

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Senin, 24 September 2018 | 21:35 WIB
Bawaslu Tunda Sidang Gugatan OSO soal Tak Diloloskan Jadi Caleg
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda sidang gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu menunda karena KPU meminta tambahan waktu untuk melengkapi fakta-fakta yang akan disampaikan dalam persidangan.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan kalau pihaknya baru menerima salinan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini OSO, Jumat (21/9) malam. Sementara KPU dalam dua hari ini tengah sibuk menyiapkan kampanye Pemilu 2019.

"Kami menerima salinan permohonan Jumat malam. Sementara, untuk Sabtu - Minggu kami tidak fokus pada hal ini. Sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap sesuai dengan fakta-fakta yang kita punya kami minta tambahan waktu," kata Pramono di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Pramono mengatakan, pihaknya menawarkan kepada termohon untuk melanjutkan sidang tersebut pada Selasa (25/9/2018) besok. Namun, menurutnya setelah berdiskusi justru pihak termohon yakni kuasa hukum OSO dan saksi-saksi yang dihadirkan menawarkan untuk menggelar sidang pada Rabu (26/9/2018) lusa.

Kendati begitu, Pramono mengatakan hal itu tidak menjadi kendala yang berarti dalam penyelesaian masalah tersebut. Pasalnya masa penanganan pelanggaran tersebut juga cukup panjang.

"Kami tawarkan besok hari Selasa (24/9/2018), tapi dari pihak termohon malah setelah diskusi internal dengan saksi, mereka menawarkan Rabu (25/9/2018). Saya kira tidak ada masalah yang berarti waktu penanganan pelanggaran juga cukup panjang. Ini sama sekali tidak mengganggu tahapan penyelesaian kasus masalah ini," tuturnya.

Untuk diketahui, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dapil Kalimantan Barat. OSO dicoret karena diketahui masih menjadi pengurus Partai Hanura pada saat penetapan DCT pada 20 September 2018.

Berkenaan dengan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO, mengatakan pihaknya mempersoalkan terkait penerbitan Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 yang diterbitkan KPU. Dalam isi surat tersebut, KPU mewajibkan calon anggota DPD menyerahkan salinan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol yang paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB. Jika tidak diserahkan, maka nama caleg DPD tersebut tidak dicantumkan kedalam DCT Pileg 2019.

Terkait hal itu, Yusril menilai bahwa KPU telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu. Karena, menurutnya, OSO selaku kliennya sudah memenuhi persyaratan pencalonan sehingga namanya telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan pada 19 Juli 2018. Namun kemudian, KPU menerbitkan PKPU perubahan atas putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 lalu.

baca juga

"Jadi kan Pak OSO menerima surat dari KPU meminta beliau mengundurkan diri dari partai dan itu dasarnya putusan MK. Sementara Pak OSO sudah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat dan dicantumkan dalam DCS," tutur Yusril.

Lebih lanjut, kata Yusril, selaku Ketua Umum Partai seperti halnya OSO, tidaklah mudah untuk mengundurkan diri dari partai yang dipimpinnya. Menurutnya, ada tahapan yang memerlukan waktu panjang untuk melepas jabatannya selaku ketua umum partai.

"Pak OSO ini bukan sekadar seorang pengurus, tapi dia ketua umum partai. Ketua umum tidak bisa berhenti begitu saja. Ketum menurut AD/ART Hanura hanya bisa mundur dilakukan dalam munaslub. Jadi, kalau normal dalam munas. Tidak bisa seketika mundur begitu saja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Tak Salah Kasih Fasilitas ke Jokowi, KPU Sambangi Istana

Agar Tak Salah Kasih Fasilitas ke Jokowi, KPU Sambangi Istana

News | Senin, 24 September 2018 | 21:30 WIB

KPU Mau Bujuk SBY yang Pulang Cepat saat Deklarasi Pemilu Damai

KPU Mau Bujuk SBY yang Pulang Cepat saat Deklarasi Pemilu Damai

News | Senin, 24 September 2018 | 21:24 WIB

Jokowi Bisa Kampanye Pilpres Pakai Pesawat Kepresidenan

Jokowi Bisa Kampanye Pilpres Pakai Pesawat Kepresidenan

News | Senin, 24 September 2018 | 17:53 WIB

Terkini

Viral Bule Ketawa Getir saat Tau Bensin Eceran di Bali Tembus Rp 200 Ribu, Ini Dalih Pertamina

Viral Bule Ketawa Getir saat Tau Bensin Eceran di Bali Tembus Rp 200 Ribu, Ini Dalih Pertamina

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:03 WIB

Geger Pengumuman MSCI, Jumat Pagi Investor Langsung Panik Jual Saham

Geger Pengumuman MSCI, Jumat Pagi Investor Langsung Panik Jual Saham

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Fenomena Camera Eats First: Kenali Etika Memotret Makanan di Restoran Agar Tak Mengganggu

Fenomena Camera Eats First: Kenali Etika Memotret Makanan di Restoran Agar Tak Mengganggu

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Ulasan Film Aplikasi Iblis: Horor Digital Menakutkan Buatan Dimas Anggara

Ulasan Film Aplikasi Iblis: Horor Digital Menakutkan Buatan Dimas Anggara

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Polisi Selidiki Ojek Online Jual Pertalite Rp 200 Ribu Per 1,5 Liter ke Bule saat Krisis BBM di Bali

Polisi Selidiki Ojek Online Jual Pertalite Rp 200 Ribu Per 1,5 Liter ke Bule saat Krisis BBM di Bali

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Rencana Ponsel Gratis untuk Penerima Bansos Dinilai Tak Rasional: Rawan Korupsi

Rencana Ponsel Gratis untuk Penerima Bansos Dinilai Tak Rasional: Rawan Korupsi

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Ibu Aijing A2O LITE Minta Maaf soal Dugaan Tunggakan Gaji Karyawan

Ibu Aijing A2O LITE Minta Maaf soal Dugaan Tunggakan Gaji Karyawan

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Bebas Khawatir

Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Bebas Khawatir

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Calo Pertalite Berkeliaran di SPBU saat Bali Krisis BBM

Calo Pertalite Berkeliaran di SPBU saat Bali Krisis BBM

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:43 WIB

×