Alasan Bos Blackgold Ajukan Diri Jadi JC Kasus PLTU Riau-1

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 25 September 2018 | 11:06 WIB
Alasan Bos Blackgold Ajukan Diri Jadi JC Kasus PLTU Riau-1
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan terhadap Johannes B. Kotjo, selaku bos Blackgold Natural Resource Limited ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada Senin (24/9/2018).

"Kemarin, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes Kotjo ke pengadilan. Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018).

Febri menyebut, Johannes Kotjo akan membantu penyidik KPK dalam membongkar kasus suap PLTU Riau-1 yang turut menjeratnya. Dan rencana akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

"Berdasarkan informasi dari Penyidik, saat menjadi tersangka, JBK (Johannes B. Kotjo) juga mengajukan diri sebagai JC," ujar Febri.

Febri mengatakan ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh Kotjo dalam mengajukan JC. Antara lain, bukan sebagai pelaku utama dan membantu membongkar korupsi yang lebih besar dan pula konsisten dengan keterangan yang disampaikan.

Maka itu, penyirik KPK tengah mencermati konsistensi dan sikap Kotjo selama proses pemeriksaan di persidangan maupun penyidikan.

"Nanti dipersidangan, KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-seterangnya. Konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," Febri menjelaskan.

Selain Kotjo yang sudah masuk ke pengadilan, dalam kasus PLTU Riau-1 KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, dan Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

baca juga

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tersangka Kasus PLTU Riau-1 Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Tersangka Kasus PLTU Riau-1 Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

News | Selasa, 25 September 2018 | 09:00 WIB

Hari Ini, Soekarwo Lantik Tahanan KPK Jadi Bupati Tulungagung

Hari Ini, Soekarwo Lantik Tahanan KPK Jadi Bupati Tulungagung

News | Selasa, 25 September 2018 | 06:00 WIB

Eni Janji Segera Pulangkan Uang Hasil Korupsi Proyek PLTU Riau

Eni Janji Segera Pulangkan Uang Hasil Korupsi Proyek PLTU Riau

News | Senin, 24 September 2018 | 22:08 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lamsel Adik Zulkifli Hasan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lamsel Adik Zulkifli Hasan

News | Senin, 24 September 2018 | 21:53 WIB

Menang Pilkada saat Ditahan KPK, Syahri Mulyo Dilantik Besok

Menang Pilkada saat Ditahan KPK, Syahri Mulyo Dilantik Besok

News | Senin, 24 September 2018 | 21:08 WIB

Terkini

Menteri Mukhtarudin Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Kementerian demi Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Mukhtarudin Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Kementerian demi Perlindungan Pekerja Migran

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:17 WIB

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:16 WIB

Perbedaan Warm, Cool, dan Neutral Undertone untuk Bedak, Jangan Sampai Salah Shade!

Perbedaan Warm, Cool, dan Neutral Undertone untuk Bedak, Jangan Sampai Salah Shade!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:15 WIB

Hasil China Open 2026: Kalahkan Wakil Jepang, Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final

Hasil China Open 2026: Kalahkan Wakil Jepang, Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final

Sport | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:12 WIB

Apa Itu Silent Burnout? Kenali Tanda-tandanya agar Tidak Terlambat Ditangani

Apa Itu Silent Burnout? Kenali Tanda-tandanya agar Tidak Terlambat Ditangani

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:10 WIB

BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional

BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional

Jakarta | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:09 WIB

Bos Agrinas Menghindar saat Ditanya soal Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun

Bos Agrinas Menghindar saat Ditanya soal Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB

KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?

KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB

Tantangan Geely Coolray Duplikasi Kejayaan Proton X50 di Tengah Ketatnya Pasar SUV Indonesia

Tantangan Geely Coolray Duplikasi Kejayaan Proton X50 di Tengah Ketatnya Pasar SUV Indonesia

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:05 WIB

Milos Joksic Usung Filosofi Disiplin dan Penguasaan Bola Bersama Garudayaksa FC

Milos Joksic Usung Filosofi Disiplin dan Penguasaan Bola Bersama Garudayaksa FC

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:04 WIB

×