Hentikan Reklamasi, Anies Juga Diminta Setop Proyek di 4 Pulau

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Kamis, 27 September 2018 | 14:41 WIB
Hentikan Reklamasi, Anies Juga Diminta Setop Proyek di 4 Pulau
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan menggelar kampanye bertajuk "Parade Nelayan Tolak Reklamasi". Kampanye itu digelar di Tempat Pelelangan Ikan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017)

Suara.com - Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) menyambut baik langkah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. KNT meminta agar 4 pulau yang belum dicabut, juga turut dicabut izin pembangunannya.

Ketua KNT, Iwan menuturkan selaku nelayan tradisional, dia dan teman-teman nelayan lainnya menyambut baik langkah Anies yang telah mencabut izin pembanguanan 13 pulau reklmasi dari 17 pulau. Kendati begitu, dia justru mempertanyakan mengapa gubernur DKI Jakarta itu tidak mencabut keseluruhan izin pembangunan pulai reklamasi yang ada di Teluk Jakarta.

"Dengan adanya pencabutan izin pembangunan itu kami teman-teman nelayan tradisional menyambut baik. Tapi ada yang mengganjal, mengapa masih menyisakan empat pulau, lalu pulau yang tersisa itu untuk apa," kata Iwan saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/9/2018).

Untuk diketahui, gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Anies bahkan menyatakan siap menghadapi gugatan hukum dari siapapun yang merasa dirugikan atas pencabutan izin pulau reklamasi itu.

Ke-13 pulau tersebut yang izinnya dicabut adalah pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Kemudian Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan Pulau F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H dipegang PT Taman Harapan Indah dan Pulau I PT Jaladri Kartika Pakci.

Sementara, ada 4 pulau sudah dibangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N dipegang oleh PT Pelindo II. Keempat pulau terbangun ini akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Advokat KSTJ ke Anies: Cabut Izin Tidak Cukup Hentikan Reklamasi

Advokat KSTJ ke Anies: Cabut Izin Tidak Cukup Hentikan Reklamasi

News | Kamis, 27 September 2018 | 14:04 WIB

Anies Baswedan Cabut Izin Proyek Reklamasi, PJAA Buka Suara

Anies Baswedan Cabut Izin Proyek Reklamasi, PJAA Buka Suara

Bisnis | Kamis, 27 September 2018 | 12:32 WIB

Izin 13 Pulau Reklamasi Dicabut, Anies Siap Digugat

Izin 13 Pulau Reklamasi Dicabut, Anies Siap Digugat

News | Kamis, 27 September 2018 | 08:27 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB