KPU Bolehkan Jokowi Bagikan Sepeda, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 28 September 2018 | 16:37 WIB
KPU Bolehkan Jokowi Bagikan Sepeda, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada warga yang menerima sertifikat saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Surabaya

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menanggapai kebiasaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagi-bagikan sepeda pada hadirin yang bisa menjawab pertanyaan Kepala Negara. Namun, kebiasaan itu dipersoalkan oleh kubu lawan Jokowi di Pilpres 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan jika pembagian sepeda yang dilakukan Jokowi saat bekerja atau menjalankan tugas sebagai presiden tidak dilarang, meski dilakukan saat masa kampanye.

"Sah-sah saja (Presiden Jokowi bagi sepeda). Dia berarti sedang bekerja sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Wahyu menjelaskan, KPU berpegang teguh pada aturan yang ada dalam menyikapi kegiatan Jokowi selaku presiden dan capres petahana. KPU akan berpegang teguh pada UU Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU terkait kampanye.

"Untuk merespon hal itu KPU bepedoman pada aturan main yang ada saja. Aturan yang ada adalah manakala petahana presiden tidak sedang berkampanye dia berarti sedang melakukan tugas sebagai kepala pemerintahan itu bukan kampanye," kata dia.

Wahyu kemudian mengajak masyarakat tidak hanya memandang Jokowi sebagai capres petahana, melainkan juga harus melihat sebagai presiden yang masih menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.

Menurutnya, Jokowi selaku capres petahana, tetap menjadi presiden. Hal itu, kata dia, berbeda dengan petahana kepala daerah yang memang diwajibkan untuk non aktif ketika mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.

"Kalau presiden tidak, dia petahana presiden sekaligus presiden, aturannya memang begitu. Jadi ini bukan adil atau tidak adil, memanfaatkan program untuk kampanye atau bukan, tapi aturannya begitu," kata Wahyu.

Kegiatan bagi-bagi sepeda yang dilakukan Presiden Jokowi yang terbaru saat menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9) kemarin. KPU menilai hal itu bukan termasuk kampanye. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Bagi Sepeda, Timses: Jangan Dilarang Karena Desakan Lawan

Jokowi Bagi Sepeda, Timses: Jangan Dilarang Karena Desakan Lawan

News | Jum'at, 28 September 2018 | 16:16 WIB

Tak Pakai Konsultan Asing,  Tim Jokowi Singgung Prabowo dan Sandi

Tak Pakai Konsultan Asing, Tim Jokowi Singgung Prabowo dan Sandi

News | Jum'at, 28 September 2018 | 15:09 WIB

Selalu Disindir Raja Juli, Gerindra: Cari Sensasi Terus

Selalu Disindir Raja Juli, Gerindra: Cari Sensasi Terus

News | Jum'at, 28 September 2018 | 10:23 WIB

Prabowo - Sandiaga Akan Sering Kampanye di Jawa Timur, Kenapa?

Prabowo - Sandiaga Akan Sering Kampanye di Jawa Timur, Kenapa?

News | Jum'at, 28 September 2018 | 07:31 WIB

Menristekdikti Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilpres 2019

Menristekdikti Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilpres 2019

News | Jum'at, 28 September 2018 | 07:16 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×